Jakarta, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tak bisa mencopot kepala daerah setelah diterbitkannya instruksi penegakan protokol kesehatan dari Mendagri Nomor 6 Tahun 2020. Menurut dia, instruksi Mendagri tersebut tidak bisa menjadi dasar untuk memberhentikan kepala daerah yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dalam …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!