Assalaamu’alaikum Menanggapi dari suatu permasalahan atau pertanyaan tentang bagaimanakah hukumnya jika seorang laki-laki meninggalkan shalat jum’at dengan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan karena belum waktunya istirahat/belum ada orang yang datang menggantikan pekerjaannya? Pada dasarnya melaksanakan shalat jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim berdasarkan firman Allah swt : يَا أَيُّهَا …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!