PT Kallista Alam dihukum Mahkamah Agung (MA) secara perdata sebesar Rp 366 miliar karena membakar hutan di Aceh pada 2012. Bagaimana dengan kasus pidananya? Selain menggugat perdata, pemerintah juga mempidanakan PT Kallista Alam dan duduk sebagai pelaku adalah Direktur PT Kallista Alam Subianto Rusid (57). PT Kallista didakwa membakar lahan …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!