Jakarta, Pecahan uang rupiah akan kedaluwarsa pada akhir 2018 mendatang. Perihal pencabutan dan penarikan peredaran sejumlah uang kertas tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008. Uang kertas yang akan kedaluwarsa tersebut yaitu pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999, Rp50.000 tahun emisi 1999, Rp20.000 tahun emisi 1998, dan Rp10.000 tahun emisi …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!