Jakarta, Jangan pernah ngarep atau berharap koruptor menjadi calon legislatif, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memberlakukan Peraturan KPU (PKPU) No 2 Tahun 2018 tentang aturan pelarangan mantan terpidana korupsi untuk maju dalam pemilihan legislatif tahun 2019. Padahal PKPU tersebut belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hal tersebut ditandai dengan …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!