Suzette Margaret, 52, terdakwa pembawa anjing masuk masjid di kawasan Sentul, divonis bebas Majelis Hakim PN Kelas I A Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (5/2). Meski dalam persidangan Suzette terbukti bersalah. Namun majelis hakim memutuskan terdakwa penodaan agama ini tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena mengidap gangguan kejiwaan berat (schizophrenia paranoid). “Bahwa …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!