Jakarta, Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pencabutan ketentuan tentang investasi minuman keras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal harus diikuti dengan penerbitan peraturan baru yang merevisi peraturan tersebut. Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak cukup hanya mencabut sebagian lampiran perpres. …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!