Jakarta, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham. Vonis Idrus Marham yang semula 5 tahun penjara, disunat menjadi 2 tahun. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengkritisi sikap MA menyunat vonis Idrus. Pemotongan masa hukuman ini, disebut akan berpengaruh terhadap citra MA. …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!