Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuntaskan drama 135 hari persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, dengan menjatuhkan putusan hukuman 20 tahun kurungan penjara kepada terdakwa, Jessica Kumala Wongso. Dalam berkas dakwaan, tuntutan dan juga putusan, tertera Jessica didakwa dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!