DERAS.CO.ID – Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih mengatur ancaman pidana terhadap perzinaan dan kohabitasi atau kumpul kebo. Pasal 415 RKUHP mencantumkan sanksi penjara satu tahun bagi orang yang berzina. Orang tersebut juga terancam denda. “Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!