Jakarta, Polisi mencabut satu dari dua pasal yang menjerat Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet. Pasal yang dicabut itu yakni Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Itu dilakukan karena Robertus dinilai tidak ikut meviralkan video orasinya saat aksi Kamisan …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!