Medan, Pemprov Sumatera Utara (Sumut) memberlakukan sejumlah sanksi agar warga mematuhi aturan wajib masker saat beraktivitas di luar rumah. Salah satu sanksinya adalah denda Rp 100 ribu. “Rp 100 ribu, apabila dia sudah tiga kali melanggar. (Misalnya) Si polan melanggar pertama diberikan teguran lisan, masih menolak. Besok masih dia lakukan, …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!