Tuesday , April 21 2026
Beranda / Tag Archives: Surat Perintah Penghentian Penyidikan

Tag Archives: Surat Perintah Penghentian Penyidikan

Terungkap, Wakapolri Beberkan Kenapa Kasus Habib Rizieq Di SP-3

deras.co.id

Jakarta, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) atas kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq Shihab. Kasus tersebut dihentikan karena penyidik tidak memiliki cukup bukti. Wakapolri Komjen Polisi Syafruddin menyatakan pihaknya tidak memiliki wewenang dari kasus tersebut. Sepenuhnya diserahkan ke pihak …

Selengkapnya »

Kasus Habib Rizieq Yang Dilaporkan Pelantun Puisi “Aku Tak Tahu Syariat Islam” Akhirnya Dihentikan

deras.co.id

Jakarta, Sejauh ini Polisi menyebutkan alasan utama diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Habib Rizieq Shihab adalah kurangnya alat bukti. Namun, bukti apakah yang sebenarnya dibutuhkan oleh polisi? Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, bahwa kejadian yang dilaporkan ini merupakan kejadian pada …

Selengkapnya »

Habib Rizieq Akan Segera Pulang Ke Indonesia

deras.co.id

Jakarta, Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif mengaku, telah mendapatkan kabar terkait kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia pada 21 Februari mendatang. Slamet berharap Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) agar tidak ada dugaan kriminalisasi ulama. “Insya Allah (Habib Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia),” kata Slamet saat dikonfirmasi …

Selengkapnya »

Komnas HAM Beri Saran Presiden Agar SP3 Kasus Habib Rizieq

deras.co.id

Jakarta, Komisi Nasional Hak Asaai Manusia meminta Presiden Joko Widoso mengambil langkah terkait sejumlah kasus yang menimpa para tokoh Islam, salah satunya kasus pornografi dengan tersangka Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Melalui komisionernya, Natalius Pigai, Komnas HAM menyampaikan pesan kepada Kementerian Politik Hukum dan HAM agar Jokowi menyelesaikan masalah …

Selengkapnya »