DERAS.CO.ID – Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 mengenai Tarif Cukai Hasil Tembakau, termasuk Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, serta Tembakau Iris. Dalam regulasi ini, tarif cukai hasil …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!