Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Rommy dinilai terbukti menerima suap terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Sekertaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani merespon vonis mantan pimpinan partainya itu. …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!