DERAS.CO.ID – Padang Lawas – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol atau Minuman Keras (Miras) diduga tidak berlaku di Sibuhuan Kecamatan Barumun. Hasil investigasi SIB terhadap beberapa pakter remang-remang diduga sekaligus menjajakan wanita penghibur dengan modus pijat plus-plus yang …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!