Bandung, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) kembali melayangkan panggilan kedua kepada Ketua Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab. Panggilan dilayangkan usai Rizieq tidak memenuhi panggilan pertama pada Selasa (7/2). Rizieq akan kembali dipanggil pada Jumat (10/2).
“Surat pemanggilan kedua telah dikirim. Pemeriksaan Jumat ini,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (8/2).
Sebelumnya, Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (7/2). Polisi menyebut ketidakhadiran Habib Rizieq tanpa konfirmasi. Kendati demikian, sebelum jadwal pemeriksaan pertama, kuasa hukum Rizieq, Kiagus Choiri menyebut kliennya tak hadir karena kelelahan dan sakit.
Kapolda berharap Rizieq pada panggilan kedua ini lebih kooperatif. Dalam kesempatan tersebut, Polda juga mengimbau agar tidak ada pengerahan massa dalam pemeriksaan tersebut.
“Kami minta (Rizieq) hadir. Tanpa (mendatangkan) massa,” kata Yusri menegaskan.
Rizieq menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal. Kasus dugaan penodaan Pancasila ini dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.
Sumber : indonesiaoversight.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!