Jakarta, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menghadiri Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (22/2). Tito hadir beserta jajarannya. RDP di dalamnya turut membahas tuduhan kriminalisasi ulama yang dialamatkan kepada Polri.
Tito menjelaskan, berkaitan kasus Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir. Dalam kasus itu, Polri menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Yayasan, Undang-Undang Perbankan, dan juga tindak pidana pencucian uang.
“Saudara Adnin dan Bachtiar Nasir kami (telah) dengar keterangannya sebagai saksi, dan Adnin sebagai tersangka kasus undang-undang yayasan ini,” ujar Tito, Rabu (22/2).
Adnin, kata Tito, selaku ketua yayasan dikenakan Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan sebagaimana perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Adnin terancam pidana 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 70 undang-undang tersebut.
Sedangkan terkait kasus Habib Rizieq Shihab, Tito juga turut menjelaskan. Dalam kasus itu, kata dia, terdapat sejumlah kasus yang dilaporkan ke Polri. Pertama soal penghinaan Pancasila.
“Yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri,” kata Tito. Kepolisian, kata dia, tengah memproses laporan tersebut dengan melakukan pendalaman kepada saksi-saksi.
Artinya, kata Tito, langkah hukum yang dilakukan Polri tak lebih karena adanya laporan masyarakat. “Laporan itu yang tentu wajib bagi Polri menindaklanjuti,” kata dia.
Begitu juga laporan dugaan penistaan agama Kristen yang dilakukan Habib Rizieq, yang merupakan buah laporan dari MPKRI. Laporan serupa juga berkaitan dengan penghinaan Rizieq terhadap hansip dan kasus percakapan elektronik berkonten porno dengan Firza Husein.
“Sementara dalam kasus lambang palu arit di pecahan uang kini ditangani polda Metro dan kasus itu dilaporkan masyarakat. Saat ini proses pemanggilan saksi, termasuk ke pihak Bank Indonesia. Termasuk desainer. Ini masih proses pemeriksaan,” ujar Kapolri.
Sumber : indonesiaoversight.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!