Monday , May 25 2026
Beranda / Berita / Kubu Ahok ‘Ngotot’ Bacakan BAP Saksi Ahli Yang Tak Hadir
deras.co.id
Sidang Penista Agama Jilid XVI

Kubu Ahok ‘Ngotot’ Bacakan BAP Saksi Ahli Yang Tak Hadir

Jakarta, Pada sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diagendakan Rabu (29/3), salah satu satu saksi ahli hukum pidana tidak hadir.

Karena tak hadir, pengacara Ahok malah meminta untuk diizinkan membacakan pendapat ahli. Buru-buru, jaksa Ali Mukartono keberatan atas permintaan pengacara Ahok.

Ali mengatakan, dalam BAP diatur di pasal 162, BAP bisa dibacakan dari saksi yang disumpah dan tata tertib dari ahli yang tidak hadir tidak bisa dibacakan.

Saksi yang tidak hadir merupakan ahli hukum pidana yaitu Noor Aziz Said. Pada sidang sebelumnya, Noor mengatakan, menurut pasal 156 A KUHP disebutkan sesuatu dianggap penistaan jika terdapat unsur kesengajaan.

Baca juga : Sidang Penista Agama Jilid XVI, Jaksa Tak Tahu Siapa Saksi Dari Ahok Cs

Tak sampai disitu, salah satu pengacara Ahok I Wayan Sudiarta masih ngotot ingin membacakan pendapat ahli dan meminta majelis hakim mengizinkannya membacakan pendapat ahli.

Dari sidang yang harusnya dijadwalkan hari Selasa (28/3) diundur karena Hari Raya Nyepi, Humas Pengadilan Negeri mengatakan, dari tujuh orang saksi hanya dua saksi yang sudah masuk ke BAP dan ke lima orang lainnya belum.

Sumber : Aktual.com

Baca Juga

deras.co.id

SMP YPSA Ukir Prestasi Global Lewat Ajang Penelitian Internasional WYIE 2026, Raih Medali Emas dan Perak

DERAS.CO.ID – Delegasi siswa-siswi SMP Shafiyyatul Amaliyyah (YPSA) berhasil mengharumkan nama Indonesia dengan meraih Medali …