Jakarta, Sungguh ironi penegakan hukum di Indonesia, lantara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hanya dituntut 1 tahun dan percobaan selama 2 tahun, akibat kasus dugaan penistaan agama.
Sekretaris PP Muhammadiyah Pedri Kasman menegaskan tuntutan oleh jaksa adalah tontonan yang sangat ironi. Negara hukum hanya tinggal slogan. Moral penegak hukum patut dipertanyakan.
“Jaksa melemahkan dakwaannya sendiri, berperan seperti pembela Ahok. Bahkan seperti tak ada keinginan untuk menegakkan hukum terhadap Ahok,” ujar Pedri kepada JawaPos.com, Jumat (21/4).
Pedri menduga ada intervensi terhadap jaksa penuntut umum. Sikap mereka sangat tidak wajar. Mereka yang membuat dakwaan dengan menghadirkan banyak bukti, saksi dan ahli di persidangan. Namun tiba-tiba tuntutannya sangat lemah.
“Jadi itu sesuatu yang sangat mencurigakan,” katanya.
Baca juga : Yang Menista Agama Siapa Malah Jaksa Salahkan Buni Yani
Oleh sebab itu menurut Pedri jangan salahkan kepada masyarakat apabila tidak lagi kepada penegakan hukum. Apabila jaksanya saja bersikap ini. “Karena sandiwara ini begitu mencolok dan menyedihkan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam berkas tuntutan sebanyak 209 halaman, jaksa penuntut umum Ali Mukartono menyatakan Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap suatu golongan.
Berdasarkan uraian itu, Ali menyampaikan tuntutan kepada hakim untuk menjatuhkan tuntutan terhadap Ahok dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Sumber : jawapos.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!