Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pengumuman besar. Orang nomor satu di Pemprov DKI itu mencabut izin pembangunan pulau-pulau reklamasi.
“Ini yang sudah selesai kami kerjakan. Isinya berupa pergub dan juga surat pencabutan,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9/2018).
Pencabutan izin pulau reklamasi ini, lanjut Anies, dilakukan setelah Badan Pengelolaan Reklamasi melaksanakan kajian. Setelah badan ini melakukan kajian, disimpulkan izin harus dicabut.
“Terbukti tidak melakukan kewajibannya, maka izinnya dicabut. Jadi pencabutannya bukan selera satu atau dua orang, tapi karena badan telah melakukan verifikasi,” ujar Anies.
Menurut anggota DPD RI Fahira Idris, dengan adanya penghentian ini, janji Anies kepada masyarakat terbayar lunas.
“Pemimpin banyak janji itu biasa, tetapi pemimpin yang berani merealisasikan janjinya itu langka. Kita warga Jakarta patut bersyukur dipimpin oleh gubernur yang berani berjanji dan berani menepati janji tersebut. Janji menghentikan reklamasi dibayar lunas oleh Gubernur Anies, walau saya tahu begitu banyak kekuatan yang harus beliau hadapi,” ujar Fahira dalam keterangan tertulis, Kamis (27/9/2018).
Menurut Fahira, penghentian total proyek reklamasi ini juga menjadi jawaban atas tuduhan yang menyatakan Anies setengah hati, bahkan berniat melanjutkan reklamasi. Tuduhan itu muncul karena Anies menerbitkan Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Badan Pengelolaan Pulau Reklamasi.
Padahal, menurutnya, pergub itu diterbitkan sebagai salah satu langkah strategis untuk menghentikan total proyek reklamasi. Selain itu, pergub tersebut menjadi bagian dari penyusunan rencana pemulihan dan pengelolaan Teluk Jakarta dan pulau reklamasi.
“Penghentian total proyek reklamasi ini jawaban bagi mereka-mereka yang menuduh Anies ingin melanjutkan reklamasi. Reklamasi yang oleh pemimpin sebelumnya dipropagandakan sebagai masa depan Jakarta tinggal sejarah yang tidak boleh terulang. Kita warga Jakarta dan anak-cucu kita kelak harus terus mengingat keputusan bersejarah ini karena hak kita untuk mengakses dan menikmati Teluk Jakarta beserta pantainya dikembalikan oleh Gubernur Anies,” papar Fahira.
Ia juga mengatakan soal dugaan penerabasan aturan dan dugaan pelanggaran hukum dalam proyek reklamasi harus diusut hingga tuntas. Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus secara komprehensif mengaudit proyek tersebut.
“Audit BPK jadi pintu masuk kenapa megaproyek reklamasi yang diduga menerabas banyak aturan ini bisa begitu leluasa berjalan, bahkan di beberapa pulau bangunan sudah siap huni dan berbagai fasilitas di dalamnya sudah selesai terbangun,” pungkas Fahira.
Sebagai informasi, pada Rabu (26/9) kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Proyek reklamasi itu dihentikan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta bentukan Anies memverifikasi semua kegiatan reklamasi di Jakarta.
Sebelumnya, Anies telah menyegel bangunan-bangunan yang ada di pulau reklamasi yang ada di Teluk Jakarta. Penyegelan dilakukan pada Juni 2018.
Sumber: detik.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!