Polisi menjadwalkan kembali pemeriksaan Habib Bahar bin Smith atas laporan dugaan ujaran kebencian. Habib Bahar mestinya diperiksa pada Senin, 3 Desember. Namun, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 6 Desember.
“Terkait panggilan, Bareskrim melakukan panggilan kembali dan sudah dilayangkan dan yang terima adik beliau, untuk datang ke Bareskrim hari Kamis (6 Desember 2018) minggu ini,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Desember 2018.
Ia memastikan bahwa surat panggilan sebagai saksi sudah diterima dari pihak keluarga dan karenanya surat panggilan sudah sesuai prosedur. Jika Habib Bahar tak datang, polisi akan melayangkan surat panggilan kedua.
“Karena memang sesuai KUHAP yang menerima adiknya itu sudah sesuai prosedur, berarti sudah dianggap bahwa itu sudah nerima. Kalau itu tidak datang lagi, ya, sesuai KUHAP, panggilan kedua,” katanya.
Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian pada 28 November 2018.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber: viva.co.id
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!