DERAS.CO.ID – Masyarakat diminta agar tidak membagikan ulang (share) video-video yang berkaitan dengan konten Youtuber Muhammad Kace alias Muhammad Kece yang kontroversi. Polri mengingatkan jeratan undang-undang infomasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat beresiko agar dihindari karena akan beresiko. Ya bisa dijerat (UU ITE)”, kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag. Penum) Polri Kombes Ahmad Rmadhan, Selasa (24/8/2021).
Sejauh ini kata Ramadhan, pihak kepolisian masi melakukan upaya analisis dan pendalaman terhadap video-video terkait Muhammad Kece yang diduga mengandung unsur pidana. Video itu nantinya akan diajukan ke Kemenkominfo untuk diturunkan (take down).
Catatan Polri ada sekitar 400 unggahan berkaitan dengan video Muhammad Kece yang kontroversi dan diduga menistakan agama.
“Sudah 20 video yang sudah diblokir atau di take down. Jadi bukannya, Maaf ya tidak ada pembiaran. Polisi dan Kominfo terus berproses melakukan hal ini”, cetus dia.
Sebelumnya banyak pihak yang mendesak polisi untuk segera menangkap M Kece, namun hingga saat ini M Kece masih melenggang bebas.
Polisi: Penyebar Video Muhammad Kace Dapat Dijerat UU ITE https://t.co/NJJyzJa6Wq
— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) August 24, 2021
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!