DERAS.CO.ID – Medan – Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) menyita kembali dua aset bos judi online Apin BK, Rabu (19/10).
Penyitaan dilakukan terhadap empat unit rumah toko (ruko) di Kecamatan Tanjung-morawa, Kabupaten Deliserdang dan Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, aset yang disita merupakan bagian dari proses hukum yang telah dilakukan terhadap tersangka Apin BK.
“Untuk hari ini, kami lakukan penyitaan di dua lokasi, kawasan Suzuya Tanjung-morawa, Kabupaten Deli serdang dan Jalan Danau Singkarak Medan,” ujar Hadi.
Hadi menerangkan , untuk yang di Kompleks Suzuya Tanjung Morawa disita dua unit ruko berlantai III dengan nilai Rp 4 miliar.
Sementara yang di Jalan Danau Singkarak Medan disita dua unit ruko bernilai Rp 1,1 miliar.
“Ini merupakan penyitaan aset bangunan yang berjumlah 26 milik tersangka Apin BK dengan total nilai sampai hari ini Rp 151,9 miliar,” kata Hadi.
Disebutkan, penyitaan dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan dan adanya penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam sesuai dengan nomor 1693/Pen.Pid/2022/PN lbp tanggal 17 Oktober 2022 dan Kota Medan sesuai dengan nomor 4019/Pen.Sit/2022 mdn tanggal 18 Oktober.
“Setelah sudah ada penetapan itu, langsung kami pasang stiker dan plang di lokasi penyitaan,” tegasnya.
Hadi juga mengatakan, tidak tertutup kemungkinan Polda Sumut akan menyita aset Apin BK yang tidak bergerak maupun yang bergerak.
“Karena proses penyidikan ini masih terus berlanjut. 26 aset berupa bangunan ini yang terdiri dari bangunan yang berada di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Jika nanti ditemukan ada aset lainnya, tidak menutup kemungkinan akan disita baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak,” jelasnya.
Tindak Tegas
Di tempat terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra menegaskan, proses hukum terhadap Apin BK masih terus berlanjut dan segala bentuk perjudian akan ditindak.
“Kita tunggu saja, segala bentuk praktek perjudian akan ditindak. Saya tidak main-main,” tegasnya.
Panca juga menegaskan, akan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik terhadap kasus Apin BK.
“Biarkan tim penyidik bekerja melakukan pengembangan dalam penanganan perkara ini. Makanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini dikembangkan sebagai bentuk komitmen kami untuk menindak tegas praktek perjudian,” pungkasnya.
BERI PENJELASAN: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan penjelasan usai kembali menyita aset berupa empat ruko milik Apin BK, Rabu (19/10).
Untuk diketahui, dalam kasus perjudian ini, Polda Sumut sudah menetapkan 16 orang tersangka, di antaranya Apin BK, Niko Prasetya dan 14 orang lainnya. Semua tersangka sudah diamankan. Berkas berita acara pemeriksaan masih dilengkapi untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kasus ini dimulai saat penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolda Sumut di Warung Warna Warni, Kompleks Perumahan Cemara Asri. Lokasi itu yang dijadikan pusat judi online Apin BK dengan mengelola 21 situs judi online yang di antaranya LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D.
Sumber: hariansib.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!