DERAS.CO.ID – Binjai – Personel Satres Narkoba Polres Binjai terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial NS (30) dan ZA (32) dari dua lokasi berbeda, Selasa (6/6/2023). Penangkapan terhadap keduanya dilakukan petugas dengan menyamar sebagai pembeli.
Kepada wartawan di Binjai, Kamis (8/6/2023), Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait maraknya peredaran Narkoba jenis sabu di Jalan Soekarno-Hatta, Simpang Km 19, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Berbekal informasi itu, petugas kemudian mendatangi lokasi melakukan penyelidikan. Selanjutnya, petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil menangkap NS setelah bertransaksi. Dari tersangka NS, polisi menyita barang bukti sabu seberat 13 gram.
“Setelah menggeledah tersangka, petugas menyita barang bukti 1 plastik klip transparan berisi sabu 13 gram, 2 lembar tisu,, 1 tas sandang kecil warna coklat, 1 unit handphone merk Aquis Sharp warna biru,” ujarnya.
Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, NS mengaku memperoleh sabu tersebut dari ZA. Berbekal informasi dari NS, petugas kemudian berhasil menangkap ZA di Jalan Bintang Terang Ujung, Dusun 19, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang,
“Dari kantong saku celana ZA, polisi menyita dompet berisi 1 plastik klip berisi sabu seberat 2,58 gram, 3 plastik klip kosong, 1 alat sekop sabu yang terbuat dari pipet, dan 1 unit sepedamotor Honda Vario BK 5510 AC,” tambahnya.
Kepada petugas, ZA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari ID yang saat ini masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Binjai.
Terhadap tersangka NS dan ZA, tegasnya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam huluman penjara 5-20 tahun.
Sumber: hariansib.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!