Wednesday , May 27 2026
Beranda / Featured / KPU Salah Input Data DCS Bacaleg DPR
deras.co.id

KPU Salah Input Data DCS Bacaleg DPR

DERAS.CO.ID – Jakarta – Formappi menemukan data daftar calon sementara (DCS) Bacaleg DPR yang ditetapkan KPU sebanyak 9.925 orang tak sinkron. Merespons itu, KPU mengakui adanya kesalahan input data.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, seharusnya data bacaleg di DCS berjumlah 9.919 orang. Idham menyebut, ada kesalahan input data, sehingga tidak sinkron jumlah bacaleg di DCS.
“Iya, benar sekali (seharusnya 9.919 bacaleg),” kata Idham kepada wartawan, Sabtu (19/8).
Idham menekankan, sejak awal memang data bacaleg di DCS berjumlah 9.919 orang. Namun, adanya human error membuat data menjadi 9.925 orang.
“Typo input data calon dalam presentasi konferensi pers pada 18 Agustus 2023. Ini murni human error,” jelasnya.
Sebagai informasi, awalnya KPU menetapkan DCS bacaleg DPR sebanyak 9.925 orang. Lalu, Formappi pun menemukan jika data itu tidak sinkron.
“Dari daftar hasil pencermatan yang ditetapkan KPU sebagai DCS, Formappi menemukan adanya ketidaksinkronan total jumlah caleg yang memenuhi syarat dan total jumlah caleg hasil penjumlahan caleg laki-Laki dan perempuan,” ujar Peneliti Formappi Lucius Karus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/8).
Data KPU, menurut Formappi, mencatat jumlah caleg yang memenuhi syarat sebanyak 9.925 caleg. Angka 9.925 caleg ini tidak sama dengan total jumlah caleg berdasarkan jenis kelamin yang terdiri dari 6.245 caleg laki-laki dan 3.674 caleg perempuan, jika ditotalkan menjadi 9.919.
“Ketidaksinkronan pada jumlah keseluruhan caleg yang ditetapkan dalam DCS di atas bersumber dari ketidak- cermatan KPU menginput dan menjumlahkan caleg yang memenuhi syarat pada 3 parpol yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garda Republik Indonesia, dan Partai Bulan Bintang,” ujarnya.
Dipertanyakan
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mempertanyakan sikap KPU yang tidak mempublikasikan riwayat hidup dan status mantan narapidana dalam daftar calon anggota legislatif sementara (DCS).
Menurut Titi, hal itu kontradiktif dengan pernyataan KPU yang mengajak masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan atas keterpenuhan syarat calon berbasis profil dan riwayat hidup mereka.
“Jadi sangat aneh ketika KPU memutuskan tidak mempublikasikan riwayat hidup dan status mantan terpidana caleg. Seolah-olah KPU hanya basa-basi mengajak masyarakat berpartisipasi, namun tidak mau publik banyak tahu soal para kandidat,” kata Titi saat dihubungi, Sabtu (19/8).
Titi mengatakan, jika informasi itu tak dibuka dalam DCS, bisa saja mantan narapidana yang tidak memenuhi syarat menjadi caleg akhirnya lolos hingga tahap daftar calon tetap. Menurut dia, publikasi pada tahap pengumuman DCT sangat tidak berguna dan sia-sia karena idealnya caleg yang masuk DCT sudah dipastikan terbebas dari masalah baik administratif ataupun hukum.
“Sebab saat DCS masyarakat dan pihak yang punya otoritas sudah bisa mencermati dengan maksimal. Kalau seperti ini, KPU nampak seperti pelayan partai dan tidak berpihak pada pelayanan terhadap pemilih,” ujar Titi.
Diberitakan sebelumnya, KPU tidak akan mengungkap status mantan terpidana nama-nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada DCS yang diumumkan mulai Sabtu (19/8).
“Undang-undang tidak meminta kami untuk menandakan hal tersebut (status mantan terpidana), jadi kami mengumumkan semuanya sama,” sebut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, ketika dihubungi pada Jumat (18/8).
Namun demikian, Idham meyakini, masyarakat dapat mengidentifikasi mantan terpidana yang maju sebagai bacaleg di sebuah daerah pemilihan, apalagi jika caleg tersebut merupakan tokoh masyarakat.
Untuk diketahui, di tingkat DPR RI, total KPU RI menetapkan 9.925 bacaleg masuk ke dalam DCS Pileg 2024. Jumlah 9.925 bacaleg ini merupakan hasil verifikasi dari total 10.323 bacaleg yang didaftarkan pada Mei 2023 lalu.

Sumber: hariansib.com

Baca Juga

deras.co.id

Sumut Terima Pengembalian TKD Terbesar, Tito Karnavian Ungkap Alasannya

DERAS.CO.ID – JAKARTA – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD) …