DERAS.CO.ID – Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Trian Adhitya Izmail SH bersama Tommy Eko Pradityo SH menuntut pidana mati kepada terdakwa Andhi (39) warga Jalan Setia Jadi Komplek Krakatau Garden Blok C-1 Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Jumat (12/1) di ruang Cakra 7 PN Medan.
Terdakwa dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim, Nelson Panjaitan SH, terbukti memiliki sabu sebanyak 9 kilogram, ganja seberat 115 gram yang dikemas dalam 4 bungkus besar, serta pil ekstasi berwarna ungu, biru dan putih bermerek GP sebanyak 49 butir.
JPU menila perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda pledoi oleh terdakwa atau penasehat hukumnya.
Bermula pada Kamis 6 Juli 2023 lalu, tim petugas Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Meteorologi VI Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Tim petugas lalu melakukan penyelidikan di Jalan Meteorologi VI Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, sesampainya ditempat kemudian petugas melihat Dinasari Hasibuan (berkas terpisah) bersama Irfan (DPO) sedang mengendarai 1 sepedamotor Honda Beat BK 6543 RAZ warna hitam dan berhenti di Jalan Meteorologi VI Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.
Lalu datang terdakwa Andhi dengan mengendarai 1 Unit Sepeda Motor Yamaha NMAX BK 5353 AJU warna Hitam dengan membawa 1 bungkus plastik teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dan menyerahkannya kepada Dinasari Hasibuan.
Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Andhi dan Dinasari, sedangkan Irfan berhasil melarikan diri, tim petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik teh cina berisikan narkotika jenis seberat 1 kilogram yang diakui milik terdakwa Andhi dan Dinasari dan diperoleh dari Ahong (DPO).
Selanjutnya tim petugas melakukan pengembangan di rumah terdakwa Andhi di Jalan Setia Jadi Komplek Krakatau Garden Blok C-1 Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur Kota Medan. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti lain berupa 6 bungkus plastik besar Teh Cina yang berisikan sabu dengan berat 6 Kilogram, 20 puluh bungkus plastik klip besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2 kilogram, 4 bungkus daun ganja dengan berat bersih 115,03 gram.
Kemudian sebanyak 43 butir Pil ekstasy warna Ungu, 5 butir Pil Ekstasy Warna Biru, 1,5 butir Pil Ekstasy Warna putih dan 3 buah timbangan digital. Selanjutnya terdakwa Andhi dan Dinasari Hasibuan beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.
Sumber: hariansib.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!