DERAS.CO.ID – Medan – Banyaknya loket yang dijadikan tempat menaikan penumpang dan pemberangkatan angkutan penumpang umum di kawasan inti Kota Medan, ternyata sudah sejak lama disoroti Organda Medan, organisasi yang mewadahi perusahaan angkutan darat.
Pasalnya, selain dinilai sangat bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan yang mengatur regulasi dan keberadaan loket-loket yang banyak berfungsi sekaligus menjadi terminal liar tersebut, juga dianggap sebagai dampak dari tidak berfungsinya Terminal Terpadu Amplas dan Pinang Baris sebagaimana mestinya.
Sekretaris Organda Medan, Jaya Sinaga ketika dihubungi di Medan, Selasa (30/4/2024), mengatakan, jika Terminal Amplas dan Pinang Baris berfungsi sebagaimana mestinya Terminal Terpadu, harusnya semua bus dan MPU AKDP dan AKAP akan menaikkan dan menurunkan penumpang di dua terminal itu. Namun faktanya, sampai sekarang tidak demikian.
Umumnya, AKAP dan AKDP menaikkan dan menurunkan penumpangnya tidak di terminal, melainkan di loket masing-masing.
“Kenapa? Karena bagi setiap perusahaan angkutan, keselamatan penumpang adalah yang utama. Sementara di Terminal Amplas dan Pinang Baris, sekarang tak sampai lagi layanan angkutan kota. Sehingga operator AKAP dan AKDP tak mau ambil risiko dengan menurunkan penumpangnya begitu saja di terminal. Mereka harus maksimal mengupayakan penumpangnya aman dan nyaman sampai ke tujuan,” kata Jaya Sinaga.
Kemudian, lanjutnya, daya tampung terminal yang ada sekarang, paling sekira 40 unit, sementara jumlah armada AKAP dan AKDP yang harus dilayani mencapai ribuan unit yang tergabung dalam 52 perusahaan.
“Ini antara lain persoalan yang belum dapat dicarikan solusi. Terminal Amplas dan Pinang Baris yang dibangun megah dengan biaya puluhan miliar rupiah dan diresmikan langsung Presiden Jokowi, telah gagal mengatasi persoalan angkutan penumpang umum yang ada di Kota Medan,” kata Jaya.
Bahkan, mandor salah satu angkutan penumpang jenis AKDP di Terminal Amplas, Sahat Martua Ambarita, mengatakan, keberadaan Terminal Amplas Medan sekarang tak lebih dari sekadar ‘terminal ecek-ecek’, karena dalam operasionalnya sama sekali tidak mencerminkan Terminal Terpadu yang dilekatkan pada nama Terminal Amplas itu sendiri.
“Faktanya Terminal Amplas sama sekali tidak terpadu. Sementara yang berfungsi sebagai terminal adalah justru yang beroperasi sekarang sebagai loket dan tempat menaikkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jamin Ginting, Jalan Ngumban Surbakti hingga Ringroad. Jadi tidak berlebihan bila disebut terminal yang ada di Kota Medan adalah terminal terpanjang di Indonesia atau bahkan di dunia,” kata Sahat.
Karena itu, agar keberadaan operasional semua perusahaan dan armada angkutan penumpang umum di Kota Medan aman dan tertib sebagaimana diatur dalam undang-undang, pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah Kota Medan harus melakukan sinkronisasi untuk membangun satu konsep agar perusahaan atau operator angkutan mau masuk ke terminal.
Dengan demikian tidak lagi melayani dan menaikkan penumpangnya di loket-loket hingga menimbulkan kemacetan di mana-mana.
Sumber: hariansib.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!