Wednesday , April 29 2026
Beranda / Featured / Kemenhub Bakal Cabut Izin PO Bus yang Nakal, Masyarakat Jangan Tergiur Sewa Murah
deras.co.id

Kemenhub Bakal Cabut Izin PO Bus yang Nakal, Masyarakat Jangan Tergiur Sewa Murah

DERAS.CO.ID  – Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mencabut izin bagi perusahaan otobus (PO) bus yang tidak melakukan uji KIR. Hal ini buntut dari kecelakaan bus di Subang yang menewaskan 11 orang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menegaskan PO wajib melakukan uji berkala (KIR) setiap 6 bulan sekali. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Dia menegaskan bagi PO bus yang tidak mempunyai izin seharusnya tidak dapat beroperasi. Apabila masih tetap beroperasi, pihaknya dapat dibawa ke jalur hukum dan penahanan kendaraan.

“Apabila kendaraan tidak melaksanakan uji kir tetap jalan dan terlibat kecelakaan, untuk perizinan secara administrasi bisa dicabut. Selain itu, pemilik sebagai bentuk pertanggungjawaban dapat dipidana,” katanya kepada detikcom, Senin (13/5).

Dia menjelaskan data PO bus yang telah uji KIR dipegang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) masing-masing daerah. Sebagai alat kontrol, pihaknya dapat melihat bentuk lulus uji elektronik (e-blue) yang berbentuk barcode tertempel di kaca bus.

“Uji KIR dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Kementerian Perhubungan memberikan aturan-aturan tentang uji KIR,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum. Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 2 ayat 1 menyatakan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

“Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang,” terangnya.


Tergiur
Kemenhub juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah saat menyewa bus. Hendro Sugiatno mengatakan, masyarakat biasanya tergiur harga murah, meskipun tahu bus tersebut tidak mempunyai izin.

“Tantangannya masyarakat pilih bus yang murah meskipun tahu bus ilegal,” katanya.

Dia menjelaskan hal tersebut diketahuinya karena telah berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di lapangan. Pihaknya melalui Kemenparekraf telah menugaskan petugas di obyek wisata untuk mengecek bus yang terparkir di lokasi wisata.

Hasilnya, bus-bus tersebut tidak mempunyai izin. Hasil laporan tersebut dilaporkan kepada pihak terkait, seperti polis, dinas perhubungan setempat, hingga Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD).

Meski begitu, pihaknya masih ada kendala utama dalam mengatasi hal tersebut. Dia bilang masih kesulitan mencari bus pengganti di saat itu juga.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah karena demi keselamatan bersama. Selain itu, dia juga mengajak masyarakat untuk mengecek kembali kelayakan sebelum menyewa. Masyarakat dapat mengecek kondisi bus melalui aplikasi Mitra Darat atau website spionam.dephub.
Hendro mengatakan melalui website spionam, masyarakat dapat mengecek izin perusahaan dan kendaraan.

“Di lapangan, masyarakat bisa cek dengan mitra darat/spionam dan bila tidak muncul nomor bus kategori ilegal. Pengawasan diharapkan oleh masyarakat yang akan pesan bus untuk wisata,” jelasnya.


Wanti-wanti
Terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mewanti-wanti operator transportasi darat dan udara agar tidak sengaja menaikkan harga tiket saat momen liburan. Karena menurutnya hal tersebut akan memicu inflasi pada bulan tersebut.

Tito mengatakan, pada April saja harga tiket transportasi baik pesawat hingga bus menyumbang inflasi besar pada bulan tersebut. Apalagi pada waktu tersebut tengah berlangsungnya momen mudik lebaran.

“Transportasi jadi penyumbang inflasi utama di bulan April. Dan harus kita waspadai karena adanya hari libur yang cukup panjang di Mei ini, ada 2 kali. Kemudian selain sektor transportasi udara, ternyata darat yakni bus dan kereta api perlu kita waspadai,” kata dia dalam rapat koordinasi inflasi dikutip dari YouTube Kemendagri RI, Senin (13/5).

Tito mengatakan, akan berkoordinasi dengan Kemenhub untuk mencegah operator transportasi sengaja menggunakan harga batas atas ketika penumpang sedang meningkat.

“Kami kira kami akan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menjaga agar harganya tidak dimanfaatkan oleh para operator transportasi untuk menaikan harga tiket untuk mengejar kentungan tapi berdampak inflasi,” jelasnya.

Tito juga meminta pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan pengusaha transportasi darat setempat agar tidak sengaja menggunakan batas atas harga tiket.

“Kemudian di daerah juga tolong koordinasikan dengan pengusaha transportasi supaya tidak mengejar harga acuan tertinggi ketika penumpang sudah cukup padat,” pungkasnya.

Sumber: hariansib.com

Baca Juga

deras.co.id

Terkait Anggaran dan Administrasi Gebyar Pajak 2026 Sumut, Ini Kata Kepala Bapenda

DERAS.CO.ID – MEDAN – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) …