DERAS.CO.ID – Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mencabut izin bagi perusahaan otobus (PO) bus yang tidak melakukan uji KIR. Hal ini buntut dari kecelakaan bus di Subang yang menewaskan 11 orang. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menegaskan PO wajib melakukan uji berkala (KIR) setiap 6 bulan sekali. Hal …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!