Kepala SD Shafiyyatul Amaliyyah Azhar Fauzi, M.Pd.I., menyatakan “Setelah ada klarifikasi dan permohonan maaf orangtua siswi SD Shafiyyatul Amaliyyah atas pemberitaan di media cetak dan online, maka saya selaku kepala SD Shafiyyatul Amaliyyah meminta kepada seluruh pihak manapun agar tidak ada memberikan tanggapan atau memberitakan hal ini secara negatif melalui media cetak, media online, ataupun media sosial terhadap saya dan SD Shafiyyatul Amaliyyah. Stop Hate Speech”.
Apabila kami mendapati masih ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab memberitakan dan menshare berita itu kembali, maka saya akan mengambil langkah hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di negara Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disetujui oleh Pemerintah dan DPR pada tanggal 25 Maret 2008 dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008 Pasal 28 jo. Pasal 45 ayat (2).
Dan ditambah Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (“SE Hate Speech”).
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!