Sunday , May 31 2026
Beranda / Featured / Bahlil Melapor Ke Bareskrim Dugaan Pungli Yang Catut Namanya
deras.co.id
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia laporkan Tempo ke Bareskrim.

Bahlil Melapor Ke Bareskrim Dugaan Pungli Yang Catut Namanya

DERAS.CO.ID – Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia diadukan ke KPK. Pengaduan itu dilayangkan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

“Hari ini kami dari Jatam melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Saudara Bahlil kepada KPK terkait dengan proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 yang kami duga penuh dengan praktik korupsi,” kata Koordinator Nasional Jatam Melky Nahar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Melky menuding Bahlil mendapatkan kuasa berlebih sehingga mencabut ribuan izin tambang. Dia juga menuding Bahlil mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan.

“Jadi teman-teman bisa bayangkan ribuan izin yang dicabut Menteri Bahlil kemarin, lalu kemudian ada dugaan Bahlil mematok fee atau tarif terhadap perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan,” kata Melky.

Dia berharap KPK menindaklanjuti pelaporannya. Melky mengaku sudah melengkapi pengaduannya dengan sejumlah data.

Lapor

Sementara itu, Bahlil Lahadalia juga menyambangi gedung Bareskrim Polri sore ini. Bahlil melaporkan kasus dugaan pungli perizinan usaha pertambangan yang menyeret namanya.

“Saya datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi komitmen saya dalam rangka meluruskan berita yang terindikasi bahwa di kementerian saya ada yang mencatut nama saya lewat proses perizinan pemulihan IUP (izin usaha pertambangan),” kata Bahlil di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Bahlil menyatakan merasa dirugikan sebab nama baik dicatut. Karena itu, dia menyerahkan kasus yang beredar itu agar ditindak secara terang.

“Saya minta untuk dilakukan proses secara hukum. Transparan saja, jadi sebagai bentuk kebijakan dan keseriusan saya dalam proaktif untuk melakukan proses apa yang diberitakan kemarin di Tempo,” ungkapnya.

“Tapi, saya tidak mengadu Temponya ya, tidak. Saya mengadu adalah orang-orang yang mencatut nama baik saya untuk meminta sesuatu. Jadi, biar tidak ada informasi simpang siur. Harus kita luruskan informasi ini,” tambahnya.

Bahlil mengatakan, dalam informasi yang beredar pun tak diungkapkan jelas siapa orang yang dimaksud. Hanya, menurut dia, disebutkan orang yang mencatut namanya merupakan orang dalam dan orang dekatnya.

“Saya pikir kalau orang dalam kan pasti orang-orang yang punya kaitannya dengan bidang tugas yang ada. Tapi saya yakin ini belum tentu orang dari dalam saya, karena saya punya keyakinan bahwa tidak boleh kita negative thinking kepada orang, kita tidak boleh suudzon. Ya biar saya proses hukum berproses,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Bahlil menjadi sorotan karena namanya disebut-sebut melakukan permainan pada izin tambang. Tuduhan ini diungkapkan redaksi salah satu media nasional.

Bahlil merasa tuduhan tersebut tidak benar dan melaporkan redaksi salah satu media nasional ke Dewan Pers. Laporan diberikan atas penerbitan konten pada siniar yang ditayangkan di YouTube salah satu media nasional.

Dalam keterangan pers resminya, Bahlil memberikan kuasa kepada Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa untuk memberikan aduan resmi ke Dewan Pers.

“Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi. Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi”, ujar Tina dalam keterangannya, Senin (4/3).

Bahlil, menurut Tina, menyayangkan konten podcast yang ditayangkan Sabtu, 3 Maret 2024, dan pemberitaan salah satu media nasional pada 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi berjudul ‘Main Upeti Izin Tambang’. Karya jurnalistik tersebut merugikan dirinya karena tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik.

Informasi yang disajikan disebut Bahlil tidak akurat dan belum terverifikasi. Laporan itu menimbulkan kesan negatif kepada Bahlil Lahadalia dan Kementerian Investasi/BKPM.

Tina menjelaskan laporan diberikan sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber: hariansib.com

Baca Juga

deras.co.id

Pelayanan Kesehatan Masyarakat Sumut Naik Kelas, Umur Harapan Hidup Meningkat dan Angka Kematian Ibu Turun Signifikan

DERAS.CO.ID – MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berhasil meningkatkan derajat kesehatan masyarakat …