Saturday , April 18 2026
Beranda / Featured / Edarkan Sabu Di Simalungun, Seorang Warga Pematangsiantar Ditangkap Polisi
deras.co.id
DIAMANKAN: Seorang warga Pematangsiantar diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun, Selasa (28/5/2028) karena diduga mengedarkan sabu di Simalungun.

Edarkan Sabu Di Simalungun, Seorang Warga Pematangsiantar Ditangkap Polisi

DERAS.CO.ID – Simalungun – Seorang warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, berinisial SN (31) ditangkap polisi.

SN ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

“Penangkapan dilakukan pada Minggu, 26 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Huta III, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Penangkapan itu setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Ivan Rinaldy Pane, Selasa (28/5/2024).

Dalam penangkapan ini, lanjutnya, diamankan barang bukti satu tas sandang berisi sabu seberat 1,16 gram dan 1,48 gram, alat hisap sabu (bong), satu mancis dan satu unit ponsel Android merk Oppo.

“Setelah diinterogasi, tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial Y di daerah Kota Tebingtinggi,” ucap Ivan.

Setelah petugas mendapat pengakuan tersebut, katanya, dilakukan pengejaran terhadap Y. Namun diduga Y sudah mengetahui penangkapan SN, sehingga dia melarikan diri.

“Setelah itu, tersangka SN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sumber: hariansib.com

Baca Juga

deras.co.id

Payabakung United Juara Liga 4 Sumut, Wagub Surya Serahkan Trofi Piala Gubernur

DERAS.CO.ID – DELISERDANG – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menyerahkan trofi juara Liga …