Dalam draf konsep New Normal, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan memberlakukan sanksi tegas kepada masyarakat yang tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Kesehatan pandemi Covid-19.
Jika masyarakat keluar rumah tanpa mengenakan masker dapat diberikan hukuman.
Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan, pemberlakukan sanksi ini memang sudah sewajarnya diberlakukan kepada masyarakat yang bandel tidak mengikuti aturan pemerintah.
“Saya katakan sudah harus menjadikan satu aturan, kalau melanggar dia dihukum ditindak, karena rakyat kita memang harus begitu,” kata dia, usai melaksanakan rapat di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (16/5/2020).
Secara jelasnya, ia belum dapat menyampaikan tindakan tegas apa yang akan diberlakukan kepada masyarakat.
Sebab, saat ini pemerintah tengah fokus membahas payung hukumnya dalam draf konsep new normal.
Artinya, pemerintah tidak mau sembarangan dalam menerapkan sanksi ini.
“Untuk menghukum menindak, harus ada payung hukumnya, makanya di dalam konsep ini dibahas,” ungkapnya.
Kepada bupati dan wali kota di Sumut, Edy meminta untuk selalu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar taat menjalankan SOP.
Ia menginginkan, masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam melancarkan penerapan konsep tersebut.
“Protokol kesehatan harus ditaati secara aturan,” ucap dia.
Sumber: Tribun-Medan.Com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!