Friday , September 11 2026
Beranda / Featured / Ikhlas Divonis 4 Bulan, Luthfi ‘STM’ Ingin Jadi Pengacara Pembela Rakyat Kecil
Luthfi, si pembawa bendera merah putih di aksi demo tolak RKUHP dan RUU kontroversial (ist)

Ikhlas Divonis 4 Bulan, Luthfi ‘STM’ Ingin Jadi Pengacara Pembela Rakyat Kecil

Jakarta, Setelah keluar dari Rumah Tahanan Salemba, Dede Luthfi Alfiandi mengungkapkan dirinya punya nazar untuk melanjutkan kuliah bidang hukum. Padahal lelaki kelahiran 3 Juli 1999 itu merupakan lulusan SMK jurusan otomotif.

“Waktu kecil sih saya pengin jadi tentara. Tapi, karena ada kasus ini, saya ingin kuliah hukum. Ingin jadi pengacara,” kata Luthfi kepada tim Blak-blakan detikcom yang menemuinya di kediaman kawasan Koja, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020) malam.

Dengan menjadi pengacara, dia ingin memberikan bantuan hukum kepada orang-orang kecil yang bernasib seperti dirinya sekarang ini. Luthfi menyebut cita-cita itu muncul karena terinspirasi oleh kiprah pengacaranya, Andris Basri dan Rizal dari LBH Kobar.

“Saya juga mengidolakan Pak Hotman Paris Hutapea,” ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Luthfi 4 bulan penjara. Vonis ini bertepatan dengan lamanya masa penahanan yang dilalui Luthfi. Karena itu, dia langsung menghirup udara bebas dan meninggalkan Rutan Salemba pada pukul 20.45 WIB.

Dede Luthfi Alfiandi (Agung Pambudhy/detikcom)

Luthfy mengaku ikhlas menerima vonis tersebut. Dia sengaja tak mengajukan banding karena ingin melupakan kasus yang menimpa dirinya dan lebih suka mengambil hikmah untuk menjalani kehidupan selanjutnya.

“Saya terima, saya ikhlas. Saya nggak mau mengungkit-ungkit lagi kasus hukum yang menimpa diri saya,” kata Luthfi.

Didampingi kedua orang tua dan pengacaranya, dia juga menegaskan tidak menyimpan dendam kepada polisi. Padahal, dalam persidangan 20 Januari lalu, dia mengaku dipukul dan disetrum oleh polisi yang memeriksanya.

“Pokoknya saya senang bisa kumpul lagi dengan keluarga. Saya menerima vonis hakim dan tidak kesal atau marah (kepada polisi),” ujarnya lirih.

Ia kemudian lebih suka menceritakan aktivitasnya selama 4 bulan berada di Rumah Tahanan Salemba. Jika tidak ada sidang, Luthfi mengaku lebih banyak membaca Al-Qur’an dan melakukan ibadah ritual bersama sejumlah napi. “Pokoknya saya berpikir positif saja dan mengambil hikmahnya.”

Jaksa mendakwa Luthfi melawan dan melakukan kekerasan kepada polisi yang berjaga di depan gedung DPR saat aksi unjuk rasa menolak RUU KPK pada 30 September 2019.

Sumber: detik.com

Baca Juga

deras.co.id

Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution

DERAS.CO.ID – MEDAN– Menteri Ekonomi Malaysia Akmal Nasrullah bin Mohd Nasir memuji kinerja Gubernur Sumatera …