DERAS.CO.ID – Medan – Polda Sumatra Utara (Sumut) melalui Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan oknum komisioner KPU Padangsidimpuan, PH yang menjanjikan 1.000 suara kepada calon legislatif (caleg).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyebut, penyidik telah menetapkan PH sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang dugaan pemerasan.
“PH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Korbannya caleg berinisial F yang dijanjikan tersangka 1.000 suara. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan,” ujar Hadi, Senin (29/1/2024).
Hadi melanjutkan, PH ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (28/1), dengan dilakukan penahanan.
“PH diamankan bersama seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial R, di salah satu kafe di Padangsidimpuan,” ucapnya.
Dijelaskan Hadi, R berperan sebagai pengantar uang barang bukti sebesar Rp26 juta dari korban F. Namun R di bawah tekanan PH, sehingga bersedia menemaninya ke kafe tersebut.
“Kalau R statusnya sebagai saksi karena mengantarkan uang dari korban kepada PH. Uang Rp26 juta itu sebagian sudah digunakan untuk membayar makanan di kafe,” jelas Hadi.
Menurut Hadi, modus PH awalnya meminta uang Rp50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp26 juta.
Saat ditanya adanya keterlibatan orang lain, Hadi menyebut, masih dalam proses penyidikan.
“Nanti masih kita dalami,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Polda Sumut melalui Tim Saber Pungli Ditreskrimum melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/1) dini hari, di satu kafe di Kota Padangsidempuan.
Menurut informasi, PH saat diamankan sedang membagikan uang yang diduga dari hasil tindak pidana hasil pemerasan terhadap seorang caleg.
Sumber: hariansib.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!