Tuesday , April 21 2026
Beranda / Berita / ‘Kebohongan Award’, ACTA Laporkan Ketum PSI Grace Natalie cs Ke Bareskrim
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberi penghargaan kebohongan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jumat (4/1/2019). Selain itu, penghargaan kebohongan juga diberikan kepada Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief. (Foto:Kompas/Ihsanuddin)

‘Kebohongan Award’, ACTA Laporkan Ketum PSI Grace Natalie cs Ke Bareskrim

Jakarta, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dan sejumlah anggotanya ke Bareskrim Polri terkait pernyataan dalam pemberian “Kebohongan Award” kepada Prabowo Subianto, Sandiaga Salahuddin Uno dan Andi Arief.

Sejumlah pengurus DPP PSI yang dipolisikan adalah Raja Juli Antoni, Tsamara Amany, dan Dara Adinda Kesuma Nasution. Pasalnya, mereka dinilai telah melakukan penyebaran fitnah, ujaran kebencian, dan provokasi lewat penghargaan “Kebohongan Award”.

“Pengurus PSI seolah-olah memberikan award, namun tujuan sebenarnya diduga adalah penghinaan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Sandiaga Uno beserta tim suksesnya Bapak Andi Arief,” kata Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko saat melapor ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Menurutnya, pernyataan terkait penghargaan itu syarat dengan fitnah, provokasi dan ujaran kebencian yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya para pendukung Prabowo dan Sandiaga.

“Oleh karenanya, saya selaku pelapor yang juga adalah pendukung Bapak Prabowo dan Sandiaga, turut terkena dampak dan menjadi korban, sebagaimana yang diduga dilakukan para pengurus PSI tersebut,” ujar dia.

Hendarsam meminta kepolisian menangkap pelaku dan dalang yang ada di balik pemberitaan penghargaan ini.

“Hal mana bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelakunya, dan juga untuk membantu program pemerintah dalam menghentikan penyebaran ujaran kebencian (hate speech) yang menyesatkan dan semakin meresahkan bagi masyarakat yang membaca media online,” tutur Hendarsam.

Laporan diterima Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0023/I/2019/BARESKRIM, tertanggal 6 Januari 2019. Dalam hal, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana kejahatan tentang konflik Suku, Agama, RAS, dan antar golongan (SARA) yang tidak diketahui Pasal 156 KUHP juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber: okezone.com

 

Baca Juga

deras.co.id

Wagub Sumut Ajak KAKAMMI Jadi Garda Terdepan Cegah Narkoba dan Perkuat Generasi Muda

DERAS.CO.ID – MEDAN – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengajak Keluarga Alumni Kesatuan …