DERAS.CO.ID – Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang meringkus Sophia Loretta Hutabarat, terpidana buronan kasus penipuan dan pencucian uang dengan kedok investasi merugikan korban sejumlah Rp10 miliar.
“Yang bersangkutan (Sophia Loretta Hutabarat) terpidana buronan asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah diamankan sekitar pukul 12.15 WIB bertempat di Jl. Damar No. 9 Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (20/2)
Menurut Ketut, dalam kasus ini Sophia Loretta Hutabarat merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu wanita berkacamata minus tersebut dijerat Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 2 Ayat (1) Huruf R dan Z Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Ketut kasus penipuan ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Dimana pasangan suami istri, Michael Gosali dan Sophia Loretta Hutabarat melakukan penipuan dengan berkedok investasi trading forex di Arab Financil Broker (AFB).
Setelah mendapatkan uang dari korban yang sebenarnya untuk investasi, para pelaku menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Polisi menyampaikan, setidaknya ada 14 orang korban dengan kerugian lebih dari Rp10 miliar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 705 K/Pid/2013 tanggal 6 Agustus 2014, terpidana Sophia Loretta Hutabarat dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
“Akibat perbuatan tersebut, nasabah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10 miliar,” katanya.
Ketut menambahkan Sophia Loretta Hutabarat bersikap kooperatif saat hendak ditangkap oleh Tim Tabur Kejagung dan Tim Intelijen Kejari Magelang sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.
“Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang,”pungkas Ketut.
Sumber: hariansib.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!