DERAS.CO.ID – Oknum Kepala Desa (Kades) berinisial JH (32 tahun) di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, diduga menjadi bandar narkoba. Hal tersebut terungkat setelah petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya membekuk seorang kurir narkoba berinisial DS (26 tahun).
Kades tersebut ditangkap polisi di salah satu kawasan swalayan, di Jalan Tanjung Raya II, Desa Kapur, Kecamatan Saungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, mengatakan, peristiwa tersebut terbongkar pada saat penangkapan kurir narkoba berinisial DS yang merupakan warga Sungai Raya.
DS ditangkap di rumahnya, yang berlokasi di Jalan Adisucipto, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Saat itu ia baru pulang dari Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
Penangkapan DS dilakukan pada, Kamis 9 Februari 2023 pukul 14.30 WIB. Petugas mendapati barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas di dalam kantong plastik klip trasparan di rumahnya.
“Saat dilakukan interogasi di TKP, DS mengakui ia merupakan kurir yang disuruh JH (Kades), untuk menjualkan barang haram tersebut dan pemilik barang haram tersebut adalah JH (Kades) yang beralamat di Sanggau Ledo, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang,” papar Ade, Sabtu, 11 Februari 2023.
Mendapatkan informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba pun langsung memburu JH. Setelah melakukan penyelidikan petugas sukses mengamankan terduga pemilik narkoba jenis sabu tersebut.
“JH 32 tahun yang merupakan oknum Kades di wilayah Kabupaten Bengkayang ditangkap petugas di kawasan swalayan Jalan Tanjung Raya II,” lanjut Ade.
Barang bukti sabu seberat 101,84 gram yang dikuasi DS, ternyata memang milik JH. Informasi tersebut atas pengakuan JH pada saat diinterogasi oleh petugas Satuan Reserse Nakoba Polres Kubu Raya. JH memberikan barang tersebut ke DS untuk dijual.
Ade mengatakan, dari hasil pengembangan DS dan JH, Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya kembali mengamankan RY (30 tahun) dan AW (34 tahun) di tempat terpisah pada 10 Februari 2023.
RY merupakan warga Sungai Ambawang. Ia diamankan oleh petugas di rumahnya di Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Raya, beserta barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1,84 gram. Barang bukti tersebut dikemas di dalam plastik klip transparan yang ditaruh di kotak rokok, di bawah kasur tempat tidurnya.
“Sedangkan AW warga Terentang diamankan oleh petugas di Jalan Adi Sucipto, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya beserta barang bukti 3 paket yang dikemas di dalam plastik klip transparan. Narkoba jenis sabu tersebut seberat 32,84 gram disimpan di dalam tas dan saku celana AW. Pada saat diintrogasi oleh petugas RY dan AW mengakui bahwa barang tersebut milik DS,” jelas Ade.
Pada saat diamanakan petugas, RY dan AW mengakui bahwa barang tersebut akan dijual. Barang yang diduga narkoba jenis sabu itu di akui RY dan AW milik DS.
“Perlu diketahui, saat ini Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya masih mendalami terkait berapa banyak barang yang diduga narkotika jenis sabu milik JH tersebut, dan harga jual dari paket yang sudah siap edar melalui DS ke RY dan AW,” imbuhnya.
Ade menyebutkan, tidak menutup kemungkinanan masih ada jaringan lain yang memegang paket diduga narkotika jenis sabu tersebut di Kalimantan Barat.
Dalam Kasus ini DS dan JH dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangka RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Selanjutnya, AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: kumparan.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!