Sunday , May 31 2026
Beranda / Berita / KPA: Pelaku Paedofil Candy’s Group Harus Dikenakan Pasal Berlapis
deras.co.id
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait

KPA: Pelaku Paedofil Candy’s Group Harus Dikenakan Pasal Berlapis

Kasus prostitusi online anak merupakan extraordinary crime dan membutuhkan penanganan serius otoritas hukum. Menurut Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, terkait terbongkarnya kasus pedofil Official Candy’s Group yang melibatkan anak usia 2-8 tahun, harus diusut secara komperhensif.

Dirinya juga mendorong otoritas hukum agar menerapkan ancaman pasal berlapis kepada pelaku.

Dengan menerapkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, UU Pornografi, UU ITE dan UU Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 20 tahun dan hukuman seumur hidup,” kata Arist dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3).

Menurutnya, para pelaku telah memproduksi 500 video dan lebih dari 100 photo porno anak, serta menyebarkan ke hampir 9 negara di dunia melalui jaringan media sosial facebook, untuk konsumsi para pedofilia nasional dan international.

Oleh sebab itu, mengingat keterlibatan sindikat international prostitusi online anak, otoritas negara dan para penegak hukum patut melakukan kerjasama interpol untuk memberantas prostitusi online international,” jelasnya.

Diimbau agar para orangtua waspada dan memberikan perhatian ekstra kepada anak-anaknya.”

Sumber : jawapos.com

Baca Juga

deras.co.id

Pelayanan Kesehatan Masyarakat Sumut Naik Kelas, Umur Harapan Hidup Meningkat dan Angka Kematian Ibu Turun Signifikan

DERAS.CO.ID – MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berhasil meningkatkan derajat kesehatan masyarakat …