DERAS.CO.ID – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih. Pendalaman juga dilakukan di tiga rutan lainnya milik KPK.
Adapun KPK memiliki empat rutan. Tiga rutan lainnya, yakni Cabang Pomdam Jaya Guntur, Cabang Gedung ACLC atau Kavling C1 Gedung KPK lama, dan Cabang Mako Puspomal.
“Semuanya masih didalami. KPK kan memiliki empat rutan dan semuanya masih proses pemeriksaan apakah hanya menyasar objeknya kepada rutan yang yg di sini (Cabang Gedung Merah Putih) ataupun di luar. Itu semuanya masih proses (pendalaman),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis (22/6).
Rekening Pihak Ketiga
KPK menduga, pegawainya yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK tak langsung menerima uang pungli tersebut. Pegawai tersebut diduga menerima pungli melalui rekening orang lain atau pihak ketiga.
“Sekilas bahwa dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer,” ujar Nurul Ghufron.
Meski demikian, Ghufron enggan menerangkan lebih rinci soal dugaan penerimaan uang pungli oleh pegawai lembaga antirasuah itu. Ghufron mengaku, pihaknya masih akan menyelidiki dugaan pungli di rutan KPK tersebut agar kian terang.
“Itu semuanya masih dalam proses pemeriksaan, nanti kami akan konfirmasi kalau sudah ditemukan buktinya,” kata dia.
Nurul Ghufron menyebut, pungli yang mencapai Rp4 miliar di rutan KPK terjadi diduga agar para tahanan bisa memiliki alat komunikasi. Diketahui, alat komunikasi merupakan salah satu barang terlarang di dalam rutan.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa rutan itu tempat yang terbatas, terbatas tentang komunikasi, tentang fasilitas dan lainnya. Untuk dapat fasilitas-fasilitas itu, ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit, tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit. Atau tidak boleh berkomunikasi, untuk kemudian butuh komunikasi, alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah di sekitar itu pungutan liar terjadi,” ujar Ghufron.
Namun dia menyebut semua itu masih dugaan sementara. Pihaknya akan menyelidiki lebih jauh soal dugaan tersebut. Termasuk menyelidiki dugaan adanya unsur tindak pidana korupsi.
“Sekali lagi ini semua masih dugaan, mohon beri waktu ke kami untuk lakukan lidik (penyelidikan). Nanti pada tahap berikutnya akan kami sampaikan ke masyarakat,” kata Ghufron.
Melapor
KPK juga meminta keluarga para tahanan melapor jika mengalami peristiwa pidana di lingkungan KPK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, peristiwa pidana itu bisa berupa penyuapan dan pemerasan.
“Ada pemerasan atau pun dugaan-dugaan lain yang merupakan tindak pidana sekali lagi KPK mengundang setiap orang yang berpengalaman ataupun keluarganya yang merasakan,” kata Ghufron.
Menurut Ghufron, informasi dari mereka yang mengetahui dugaan pidana korupsi di Rutan KPK akan berguna untuk memperkaya penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) di jeruji besi itu. Ia menyebut, pimpinan KPK telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) guna mengusut dugaan pungli di Rutan KPK.
“Untuk memberikan informasi kepada KPK sebagai pengayaan proses penyelidikan kasus ini,” kata dia.
Ghufron juga menyebut, dugaan pungli itu terkait penyelundupan uang ke dalam rutan. Untuk menyelundupkan alat tukar itu, tahanan diduga membayar oknum petugas.
“Ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit, tetapi untuk memasukkan duit itu butuh duit,” kata Ghufron.
Gandeng PPATK
KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih. Kerja sama itu dibutuhkan agar dapat menelusuri aliran dana.
“KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/6).
Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai transaksi keuangan yang dimaksud. Dia hanya menyebut, KPK meyakini skandal ini cukup rumit. “Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini,” ungkap Ali.
KPK pun telah membentuk tim khusus. Tim ini nantinya bakal mengusut pelanggaran disiplin dan membongkar dugaan pungli tersebut.
“Kami telah membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Klas I Jakarta Timur cabang (Gedung Merah Putih) KPK,” kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6) malam.
Cahya menyebut, tim itu melibatkan pegawai dari lintas unit KPK. Dia mengatakan, tim khusus tersebut bakal bekerja, baik dalam jangka pendek, yaitu penanganan secara khusus atas kasus ini maupun jangka menengah, yakni upaya perbaikan tata kelola di rutan.
“Dimana dalam pengelolaan rutan, selain pihak internal KPK, yaitu Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan Biro Umum, juga pihak eksternal sebagai pengampu, yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM,” ujar dia.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah.
“Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Albertina menjelaskan, pungli ini dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK. Dia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.
Sumber: hariansib.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!