DERAS.CO.ID – MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batubara mendakwa mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara, Deni Syahputra, bersama Elvandri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,1 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT).
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026) malam.
“Secara melawan hukum memperkaya diri atau orang lain atau korporasi yang merugikan perekonomian atau keuangan negara sebesar Rp 1.158.081.211,” ucap Jaksa Ichsan Aulia Batubara saat membacakan surat dakwaan,
Jaksa mendakwa Deni dan Elvandri melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Kuasa hukum Elvandri, Agussyah Damanik, menyatakan kliennya akan mengajukan eksepsi. “Baik Yang Mulia, kami melakukan eksepsi (perlawanan), Yang Mulia,” kata Agussyah.
Sementara itu, Deni tidak mengajukan eksepsi sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (11/8/2026).
Dalam dakwaan, Deni dan Elvandri diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam realisasi dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk sejumlah pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Kabupaten Batubara pada tahun anggaran 2022. Total pagu anggaran kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp 5,1 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batubara menahan Deni dan Elvandri pada Kamis (19/2/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara Oppon B Siregar mengatakan, Elvandri saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan Deni menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara.
Menurut hasil perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan keduanya diduga menyebabkan kerugian sekitar Rp 1,1 miliar.
“Bahwa kegiatan itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.158.081.211,” ujar Oppon.
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!