DERAS.CO.ID – Medan – Nurieni Saragih (57) warga Dusun Nagori Silau Panribuan Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Putra Panca Simanjuntak untuk membuka kembali laporan perkaranya yang disinyalir dihentikan penyidikannya/ SP3.
Ia menuntut kasus tindakan kekerasan yang diduga dilakukan tujuh oknum Polres Simalungun yang menganiaya dirinya pada 27 Desember 2021 lalu dibuka kembali.
“Saya meminta keadilan agar proses perkara yang saya laporkan atas perkara penganiayaan dan perusakan pagar rumah oleh beberapa orang tetangga, warga Dusun Nagori Silau Panribun Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun yang mengakibatkan penderitaan atas intimidasi dan laporan palsu kasus penganiayaan terhadap anak yang dituduhkan kepada saya,” ucapnya, Kamis (23/2) di depan ruangan Dit Krimum Mapolda Sumut.
Nurieni Saragih yang didampingi Penasehat Hukumnya (PH), Michael Sihombing, SH, MH. CLA, CLI dan Tantry Wiranta Sembiring, SH mengatakan akan terus memperjuangkan keadilan atas kasus penganiayaan yang dialaminya meski Bid Propam Polda Sumut telah mengeluarkan surat SP2HP2-3 tertanggal 10 Februari 2023.
“Tolong perkara saya ditindaklanjuti Bapak Kapolda Sumut dan minta perhatian Bapak Kapolri serta Bapak Presiden RI untuk keadilan bagi saya. Saya mengalami hal-hal yang sangat mencederai hak- hak saya sebagai masyarakat merdeka dan telah menyengsarakan saya dalam menuntut keadilan,” ujarnya.
Menurutnya, dirinya datang ke Mapolda Sumut untuk mempertanyakan alasan atas jawaban Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan,S.IK atas laporan kasus penganiayaan yang tertuang dalam surat SP2HP2-3 dengan nomor: B/852/II/WAS.2.1/2023.
“Mengapa Kabid Propam Polda Sumut menyatakan laporan saya tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan peradilan, padahal apa yang saya alami saya laporkan satu hari setelah kejadian penganiayaan itu terjadi pada tanggal 27 Desember 2021 di dua lokasi yakni di halaman rumah saya dan di ruang penyidik Reskrim Polres Simalungun,” papar Nurieni.
Selanjutnya Nurieni mengatakan dirinya melaporkan tindakan tak patut dari 7 oknum Polres Simalungun yang menganiaya dan menangkap paksa dirinya atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
“Padahal saya kooperatif saat diperiksa sebagai tersangka, semua tuduhan penganiayaan anak saya bantah dengan saksi dan bukti yang saya berikan kepada penyidik, namun saya terus diteror dan diancam penjara atas tuduhan yang tidak saya lakukan, hingga sekira 7 orang oknum polisi datang ke rumah saya untuk melakukan penangkapan terhadap saya pada tanggal 27 Desember 2021 disaksikan kepala dusun tanpa ada surat penangkapan, bukti penganiayaan itu ada direkaman warga yang sempat viral dan luka- luka yang saya alami pasca kejadian penganiayaan itu,” ungkapnya.
Sejak kejadian itu, Lanjut Nurieni segera melaporkan tindakan tak patut ke 7 oknum Polisi tersebut, pada tanggal 28 Desember 2021 dengan bukti laporan Polisi nomor: LP/128/XII/2021/Propam Polda Sumatera Utara, tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Polres Simalungun yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, tidak profesional menjalankan tugas.
“Padahal jelas ada bukti tindak kekerasan yang saya alami, bahkan saya sudah divisum untuk memenuhi unsur laporan itu, namun saya harus kecewa lagi atas hasil penyelidikan Bid Propam. Saya sungguh sangat kecewa dan tak mendapat keadilan bagi diri saya dan keluarga saya,” ujar Nurieni sambil menangis.
Nurieni menyatakan sumpahnya atas apa yang dialaminya bahwa dirinya tidak bersalah atau melakukan apapun tuduhan kepadanya pasca intimidasi yang diterimanya.
“Demi Tuhan saya tidak melakukan apapun atas tuduhan kepada saya, justru saya lah korban tindakan kekerasan dari berbagai macam tuduhan penghulu dan warga yang saya laporkan. Tetapi apa yang saya alami membawa saya pada perkara tuduhan palsu, makanya saya masih bertekad untuk terus memperjuangkan keadilan bagi saya karena saya tidak salah dan tak akan pernah takut atas perbuatan yang tidak saya lakukan. Tuhan maha tahu dan akan membalas perlakuan mereka yang menzolimi saya,” kata Nurieni.
Dalam kesempatan itu, Michael Sihombing, SH, MH. CLA, CLI mendesak Polri dalam hal ini Polda Sumatera Utara untuk membuka kembali perkara laporan Nurieni Saragih seterang-terangnya dan transparansi atas perlakuan oknum Polri Satreskrim Polres Simalungun yang telah melakukan tindakan kekerasan dan dugaan intimidasi terhadap wanita paruh baya itu, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali dan tidak dialami kembali oleh masyarakat di Indonesia terkhusus di Wilayah Sumut. Pihak Kepolisian harusnya mampu menjadi pelindung terdepan bagi masyarakat dan menjadi pngayom bagi masyarakat.
“Kami menemukan ada kekeliruan serta proses penyidikan dan penyelidikan yang dengan sengaja dilangkahi oleh oknum Polres dalam menangani perkara dugaan pelanggaran kode etik yang telah bergulir di wilayah Bid Propam Polda Sumut ini. Proses penanganan perkara yang telah dilaporkan oleh Ibu Nurieni Saragih mengenai Penganiayaan kepada dirinya sudah jelas terbukti dan dapat dibuktikan melalui bukti luka-luka yang dialami yang dilampirkan dengan bukti hasil visum maupun rontgen dari rumah sakit. Sehingga di sinilah kami meminta Kapolda Sumut untuk memberikan perhatiannya dan atensinya atas perkara yang terjadi di Polres Simalungun ” tegas Michael.
Kemudian Michael mengatakan selaku penasehat hukum ingin mempertanyakan dengan tegas apakah masih ada keadilan dan kepastian hukum di Wilayah Kepolisian Republik Indonesia bagi Nurieni Saragih.
“Dengan tegas kami meminta Kapolda Sumut menunjukkan rasa keadilan untuk kasus ini,” tegasnya.
Sementara pengamat hukum, Raja Napitupulu, SH, MH menanggapi kasus ini dengan mengatakan supaya kasus ini ditindaklanjuti dengan menyurati Kapolri tembusan ke Kadiv Propam Mabes Polri, Ombudsman dan Kompolnas.
“Uraikan semua kejadiannya, masukkan LP ulang ke Bid Propam tembusan Kapolda dan Wasidik,” ucapnya, Jumat (24/2).
Raja juga mengatakan agar melaporkan ulang peristiwa tersebut dan nomor LP secara online melalui aplikasi PROPAM PRESISI.
“Aplikasi tersebut dapat diupload di Playstore,” tutupnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi perihal masalah yang dialami Nurieni mengatakan agar mengikuti mekanisne yang ada.
“Ada mekanismenya,” pungkasnya.
Sumber: hariansib.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!