Jakarta, Politikus Senior PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, menegaskan bahwa pihaknya menerima dan menghormati keputusan Kepolisian yang menetapkan Gubernur Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai tersangka pelanggaran UU ITE. Kata Eva, sebagai suprastruktur politik dan warga negara yang menghormati hukum, PDIP menghormati keputusan Polri. Walau secara subyektif, PDIP menilai sebenarnya Ahok tak salah, dan lagipula sudah meminta maaf.
“Kami tetap menerima keputusannya, walau itu pahit. Karena, menurut kita sebetulnya Ahok tak salah dan sudah minta maaf,” kata Eva Sundari, Rabu (16/11).
Dengan sikap itu, kata Eva, PDIP ingin membudayakan penghormatan atas hukum, mengikuti hukum, dan takkan menelikung hukum.
“Harapan kami, Yang Sana juga punya sikap sama. Artinya, ya jangan demo-demo lagi. Karena gangguannya juga luar biasa. Gara-gara ini, pebisnis ragu, kontrak yang mau diputus jadi ragu-ragu. Kan tak fair terhadap kepentingan pembangunan nasional,” ulas Eva.
“Harapan kami, kepentingan ekonomi yang lebih besar juga dipikirkan. Janganlah kita mementingkan kepentingan golongan dan kelompok. Sebab ada kepentingan NKRI. Kalau ribut terus, kita semua juga yang rugi.”
Sebelumnya diberitakan bahwa Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Penetapan status tersangka terkait pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Polri meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Jakarta, Rabu (16/11), menyatakan Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam kasus tersebut, kata Ari Dono, terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam diantara para ahli soal ada-tidaknya unsur niat untuk menista agama. Perbedaan pendapat juga terjadi dalam tim penyelidik yang berjumlah 27 orang di bawah pimpinan Brigjen Agus Andrianto sebagai direktur pidana umum. Setelah diskusi oleh tim penyelidik dicapai kesepakatan, meski tidak bulat, namun didominasi pendapat bahwa perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka.
Polri akan menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan penyidik akan secepatnya membawa hasil penyidikan ke jaksa penuntut umum. Polri juga siap menghadapi proses praperadilan bila kelak diajukan oleh pihak Ahok.
Sumber : beritasatu.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!