DERAS.CO.ID – Simalungun – Seorang pengedar narkoba di Batu VI, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun berinisial SP (52) ditangkap polisi. Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu sekitar 17,92 gram.
“Penangkapan ini dilakukan pada Senin (9/12/2024), sekitar pukul 19.30 WIB, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (13/12/2024).
Barang bukti yang diamankan, urainya, 5 bungkus plastik klip sedang berisi sabu (4,74 gram), 12 bungkus plastik klip kecil (2,44 gram), dua bungkus plastik klip sedang (9,51 gram) dan satu bungkus plastik klip sedang (1,14 gram), timbangan digital, bong, pipet plastik dan dua handphone.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang di daerah Perlanaan pada hari yang sama sekitar pukul 02.00 WIB. Transaksi dilakukan dengan sistem laku bayar seharga Rp 8 juta untuk 15 gram sabu,” jelas Verry.
Disebut, sebelum penangkapan, tersangka bersama dua rekannya berinisial K dan A sempat mengkonsumsi sabu menggunakan bong yang ditemukan di lokasi. Kedua rekan tersangka berhasil melarikan diri saat penggerebekan dilakukan.
“Untuk memastikan legalitas penangkapan, kami melibatkan Pangulu Nagori Marihat Bandar, Hendrik Siagian, sebagai saksi dalam penggeledahan,” ucapnya.
Saat ini, sambung Verry, tersangka beserta barang diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam pidana penjara sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Polisi mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya,” pungkas Verry.
Sumber: hariansib.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!