DERAS.CO.ID – Medan – Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (9/1/2024), melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MAN 3 Medan Tahun Pembelajaran (TP) 2022/2023. Kedua tersangka adalah N Br L (49) selaku Kepala Sekolah MAN 3 Medan tahun 2019 s/d 2023 dan PS sebagai Penyedia Jasa Rehab Fisik MAN 3 Medan tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH melaluiKasi Intel Simon SH MH kepada wartawan, Selasa (9/1/2024) malam, menyampaikan, penahanan dilakukan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Tanjung Gusta Medan, setelah sebelumnya keduanya diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim jaksa penyidik.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulang perbuatan dan merusak atau menghilangkan barang bukti sebagaimana diatur menurut ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dijelaskan Simon, kasus tersebut berawal pada saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023. Waktu itu kepala dekolah menetapkan pungutan berupa uang kepada peserta didik baru dengan besaran mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 5.000.000, yang kemudian dari hasil pemungutan tersebut terkumpul dana sebesar Rp 480.550.000.
Dari dana yang sudah terkumpul itu, selanjutnya dipakai oleh NL selaku Kepala Sekolah MAN 3 seperti untuk kegiatan sarpras antara lain, rehab kelas, meubeler dan ada juga yang digunakan untuk kebutuhan pribadi NL.
“Akibat perbuatan tersebut, menurut penghitungan BPK RI telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 311.996.000. Kejaksaan Negeri Medan telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu N Br L selaku Kepala Sekolah MAN 3 Medan tahun 2019 s/d 2023 dan PS sebagai Penyedia Jasa Rehab Fisik MAN 3 Medan Tahun 2023”, sebut Kasi Intel
Simon.
Tim jaksa penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: hariansib.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!