Asahan, Pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sei Nangka
Jumat (22/12/23) begitu terlihat jelas ketidak netralan panitia, Sekdes dan Badan Permusyawaratan Desa Sei Nangka, dimana pemilih yang hadir untuk melakukan pemilihan yang mendapatkan undangan sesuatu yang hal yang sudah di kondisikan untuk calon kepala desa Khairuddin. Pada saat dilakukan Musyawarah calon pemilih yang mendapatkan hak pilih sebanyak 109 orang ditambah panitia 11 orang dan BPD 8 orang jumlah total sebanyak 128 dari 4 dusun.
Penjaringan calon pemilih dilakukan dengan menyuguhkan Surat Keputusan yang dimiliki oleh calon pemilih, dengan waktu yang ditetapkan terkumpulkan 140 pendaftar, dengan kesepakatan bersama Pemerintah Desa dengan BPD bahwa yang melakukan pendaftaran dengan Surat Keputusan dijadikan sebagai pemilih namun kenyataannya yang dilakukan mendapatkan surat pemilih dilakukan pembuangan dengan ketetapan yang tidak jelas bahkan yang mendapatkan pemilih kebanyakan suami isteri dan keluarga besar dalam hal ini menimbulkan kecurigaan dan kecemburuan sosial.
Dani matondang bersama-sama masyarakat melaporkan kecurangan ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan pada hari yang sama setelah pemilihan dilakukan. Ditambah kuat dugaan dengan adanya kecurangan dan ketidak netralan penyelenggara pemilihan Kepala Desa Antar Waktu adanya video yang beredar panitia makan bersama dengan khairuddin disalah satu rumah makan dikota Tanjungbalai.
Kami warga desa sei nangka mendesak PMD Kabupaten Asahan untuk memeriksa ulang Surat Keterangan yang menjadi pemilih karna adanya dugaan Surat Keterangan yang diterbitkan asal jadi dan mendadak dibuat oleh sekretaris desa agar dapat mengkondisikan keluarganya untuk menjadi pemilih.
Serta kami juga mendesak dilakukan pemilihan ulang dan penjaringan calon pemilih agar ditengah-tengah masyarakat tidak berkepanjangan kerusuhan akibat pemilihan yang cacat hukum.
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!