Jakarta, Juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul memastikan Ahok tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung. Ruhut menyampaikan hal itu usai mendampingi Ahok yang dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Agung atas kasus dugaan penistaan agama.
“Enggak ada penahanan,” kata Ruhut di Kejaksaan Agung, Kamis (1/12).
Meski tidak ditahan, Ruhut mengatakan proses hukum terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu tetap berjalan. Bahkan, hingga sampai ke pengadilan
“Kami terima kasih kepada bapak-bapak dari Kejagung, Kejati DKI dan Kejari Jakarta Utara. Yang saya dengar, sidang di PN (Pengadilan Negeri) Jakut (Jakarta Utara) Minggu ketiga bulan Desember,” ucap Ruhut.
Kejagung menyatakan akan mempercepat proses kasus tersebut.
“Yang jelas di PN Utara ya. Waktu tentu ya secepatnya. Begitu tahap dua kita segerakan ke pengadilan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad.
Pada Rabu 30 November, Kejaksaan Agung menyatakan perkara tersangka Ahok telah P21 (berkas lengkap). Dengan begitu, berkas perkara asli penyidikan dari Bareskrim secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.
Sumber : Jawapos.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!