Friday , April 17 2026
Beranda / Berita / Seword.com Dilaporkan Ke Polda, Pakar: Tepat Dikenakan Pasal UU ITE
deras.co.id
Situs Seword.com Telah Menghapus Artikel Yang Diduga Fitnah Terhadap Salah Satu Paslon Cagub-Cawagub Pilkada DKI Jakarta 2017

Seword.com Dilaporkan Ke Polda, Pakar: Tepat Dikenakan Pasal UU ITE

Jakarta, Situs Seword.com dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena memuat artikel yang diduga fitnah. Artikel tersebut berjudul “Bukti Anies Jatuh dalam Kubangan Setan“. Namun setelah dilaporkan ke polisi, artikel tersebut sudah tak bisa diakses atau dibaca.

Sementara pengamat hukum pidana Asep Iwan mengatakan, jika penyebaran itu berisi fitnah maka sudah tepat dilaporkan ke polisi. “Kalau pidana ya polisi yang menanganinya,” ujarnya kepada Okezone, Senin (20/2/2017).

Ketika ditanya apakah tepat penyebar artikel fitnah dijerat pakai UU ITE, ia mengatakan jika masuk unsur pidana, maka itu sudah tepat. “UU ITE sekarang baru, yakni UU ITE Nomor 19 Tahun 2016,” ucapnya.

Dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika, yakni kominfo.go.id disebutkan bahwa UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, berisi penambahan sejumlah penjelasan untuk mempertegas “ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik” pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, bahwa ketentuan ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah dalam KUHP, merupakan delik aduan, bahwa:

Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.

Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.

Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

Menurunkan ancaman pidana penghinaan/ pencemaran nama baik dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta.

Sumber : okezone.com

Baca Juga

deras.co.id

Ziarah Penuh Makna HUT ke-78 Sumut, Bobby Nasution Ajak Teladani Jasa Pahlawan

DERAS.CO.ID – MEDAN – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Gubernur …