Malang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang bakal menertibkan angkutan kota (angkot) berstiker pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang. Rencananya, pihaknya akan melakukan penindakan pada minggu ini.
Seperti diketahui, beberapa angkot di Kota Malang terdapat stiker yang ditempel pada jendela bagian belakangnya. Pemandangan itu sudah terlihat sekitar sepekan belakangan. Pada stiker itu bertuliskan ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW dan dibumbuhi dengan foto paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) – Ma’ruf Amin.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa mengatakan, stiker yang ada di angkot itu merupakan jenis bahan kampanye, bukan alat peraga kampanye (APK).
“Itu kan jenisnya stiker, stiker itu salah satu bahan kampanye yang dibolehkan oleh PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Tapi ada larangan-larangan dimana dia (stiker) dipasang, salah satunya adalah di sarana publik, termasuk di angkutan umum ini tidak boleh dipasang stiker,” ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan PKPU 23 pasal 31 tahun 2018 disebutkan, salah satu larangan stiker ditempel adalah di sarana prasarana publik. “Kemudian kalau merujuk pada mobil, mobil branding hanya diperbolehkan untuk mobil pribadi, itupun hanya berlogo partai atau mobil parpol,” jelasnya.
Alim mengaku, pihaknya sudah empat hari ini melakukan identifikasi angkutan-angkutan mana saja yang tertempel stiker. Dari hasil identifikasi itu, lanjut dia, pihaknya kemudian akan melakukan koordinasi dengan Dishub Malang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang, kepolisian, dan Satpol PP untuk melakukan penindakan dalam minggu ini.
Pasca koordinasi tersebut, Bawaslu juga bakal menyurati ke paguyuban angkot yang ada di Malang Raya. Sekaligus sosialisasi serta tindakan untuk melepas stiker-stiker yang tertempel di angkutan umum bersama dengan Dishub, kepolisian, Satpol PP dan Bawaslu.
Sumber: jawapos.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!